Akad Mudaharobah Al- Mutlaqah adalah simpanan anggota pada koperasi yang diperlakukan sebagai investasi anggota untuk dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi dan pemutaran modal koperasi dalam usaha koperasi secara professional dengan ketentuan mendapatkan bagi hasil dari SHU Koperasi atas penyimpanan dananya sesuai nisbah (proporsi bagi hasil) yang disepakati saat RAT KSPPS BMT BUMi.
Akad Wadiah Yad Adh-Dhamanah adalah simpanan anggota pada koperasi sebagai titipan namun dengan seizin penyimpan dapat digunakan oleh KSPPS BMT BUMi untuk kegiatan operasional koperasi, dengan ketentuan penyimpan tidak menanggung kerugian bila koperasi merugi dan penyimpan tidak mendapat bagi hasil atas penyimpanan dananya, tetapi dapat dikompensasi dengan imbalan bonus yang besarnya atas kebijakan dan kesanggupan koperasi, dan tidak boleh dijanjikan oleh pengurus kepada penyimpan.